NANGA BULIK – Satreskrim bersama Satuan Samapta dan Polsek Bulik Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga terjadi tindak pidana Perjudian di Desa Liku, jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik, serta di Km 18 Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Jumat (12/5/2023),
Operasi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani, STK, SIK, bersama Kapolsek Bulik Ipda Adel langsung melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud dengan hasil negatif dari adanya praktik perjudian.
Kapolres Lamandau Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau membenarkan pihaknya melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke tempat yang diduga menjadi tempat perjudian di di Desa Liku.
“Benar, dalam kegiatan tersebut kita melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan negatif dari praktik judi,” ujarnya.
Menurut Kasatreskrim, kegiatan tersebut dilakukan bersama personelnya berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah karena adanya dugaan Perjudian di sekitar lokasi tempat tinggal mereka.
“Usai menerima laporan, personel Satreskrim bersama Satsamapta dan Polsek Bulik langsung menuju lokasi untuk melakukan penertiban. Namun sesampainya di lokasi, tidak ada ditemukan adanya kegiatan perjudian, kami hanya menemukan bangunan tenda yang terbuat dari terpal di lokasi tersebut.”
Selanjutnya personel membongkar bangunan tenda yang terbuat dari terpal tersebut agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
Ia juga menegaskan, pihaknya beserta jajaran akan gencar melakukan kegiatan serupa ke tempat – tempat yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“jika ada gangguan di tengah masyarakat, silakan untuk melapor ke Polres atau Polsek, Kami akan sigap dan siap menindak lanjutinya,” tegas Kasatreskrim. (rdo/cen)
BACA JUGA: Belasan Wanita Korban Video Call Seks Dari PNS hingga Kerugian Mencapai Puluhan Juta
Sarang Judi Sarang Judi