H Afid Tak Jual Tanah ke Singkang

h afid
Dahli ahli waris H Afid saat menandatangani surat kuasa. Foto:Ist

PALANGKA RAYA– Pengakuan mengejutkan disampaikan ahli waris H Afid soal tanah sengketa yang dikuasai Singkang W Kusuma di Jalan Jintan, Jalan Pramuka dan Jalan Pramuka, Kota Palangka Raya.

Dahli Bin H Afid, anak kandung H Afid yang juga ahli waris mengaku, tidak pernah menjual tanah di Jalan Jintan, Jalan Mrica dan Jalan Pramuka, Kota Palangka Raya, kepada Singkang W Kusuma. Pengakuan ahli waris ini disampaikan melalui rekaman pembicaraan telepon handphone (HP) antara Drs Ahmad Taufik SH. MH MPd  (Kuasa Hukum Warga) dengan Dhali pada 17 Februari 2023 lalu.

Dalam rekaman yang diterima redaksi Palangka Ekspres, Dahli menyatakan, orang tuanya tidak pernah menjual tanah satu jengkal pun kepada Singkang W Kusuma dengan sistem diangsur dari tahun 2000 sampai tahun 2007.

“Orang tua saya tidak pernah menjual tanah sejengkalpun kepada saudara Singkang W Kusuma dengan cara mengasur dari tahun 2000 sampai tahun 2007,” katanya dalam rekaman itu.

Hal ini dipertegas lagi penyataan Iptu Ida Bagus yang merupakan anak angkat H Afid ketika  berkoordinasi dengan penyidik di Polda Kalteng pada 19 Februari 2003. Ida Bagus menegaskan, bahwa orang tua angkatnya tidak pernah menjual tanah satu jengkal pun kepada saudara Singkang W Kusuma.

Sebelumnya pada mediasi pertama maupun kedua di Aula Kelurahan Menteng Singkang W Kusuma menyatakan, bahwa asal usul tanah diperoleh dari H Afid dengan mengangsur mulai tahun 2000 sampai dengan tahun 2007.

Singkang pun mengaku mempunyai surat-surat tanah resmi dari H Afid yang dijadikan bukti kepemilikan tanah di Jalan Jintan, Jalan Pramuka dan Jalan Mrica.

Drs Ahmad Taufik SH, MH, MPd yang diberi kuasa oleh Dahli yang merupakan ahli waris menyatakan, bahwa berdasarkan pengakuan ahli waris H Afid bahwa surat-surat tanah milik H Afid yang diserahkan ke Singkang W Kusuma hanya untuk mengurusnya saja bukan untuk dibeli.

“Namun nyatanya satu tahun untuk mengurus tanah, saudara Singkang W Kusuma tidak mampu. Jadi bukan membeli, Singkang hanya untuk mengurus saja, tapi nyatanya tidak selesai,” kata Ahmad Taufik.

Yang disesalkan Ahmad Taufik, kenapa pihak Kelurahan Menteng justru mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) atasnama Singkang. Padahal tanah itu nyata-nyata milik H Afid bukan milik Singkang.

“Terus saya menyesalkan Lurah Menteng mengeluarkan surat tanah tanpa kooordinasi dengan rukun tetangga (RT) setempat dan tidak melihat lansung ke lokasi tanah,” katanya.

Taufik menduga Singkang W Kusuma menggunakan surat tanah palsu guna menyerobot tanah yang sudah dibeli warga di Jalan Jintan, Jalan Pramuka dan Jalan Mrica. Taufik pun sudah melaporkan Singkang W Kusuma dan Perry yang disebutkan ikut menyerobot tanah ke Polda Kalteng.

Atas dasar laporan Ahmad Taufik ini Polda Kalteng sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya Ketua RT 03/RW 06 Diarto dan sejumlah warga lainya. (to)

BACA JUGA : Polda Kalteng Periksa Pemilik Lahan Sengketa