KUALA KURUN–Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila atau pencabulan anak di bawah umur dengan usia 28 bulan. Sementara pelaku berinisial MS (20).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gumas, pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Kapolres Gumas, AKBP Asep Bangbang Saputra, mengatakan kronologis kejadian berawal, saat orang tua korban menitipkan anaknya (korban) dengan tetangganya yakni MS.
Dititipkannya anak tersebut, lanjut Asep, karena memang orang tua korban dan pelaku sudah kenal dekat serta memang berada di lingkungan yang sama.
Sehingga orang tua korban tidak berpikir atau tidak mungkin adanya terjadi hal yang macam-macam. Namun sebaliknya, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Motif awal, pelaku saat itu dipegaruhi minuman beralkohol atau mabuk, sehingga ada niat pelaku yang macam-macam, dan sekarang ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Asep Bangbang Saputra, Rabu (1/2).
Sedangkan barang bukti yang disita, lanjut Kapolres lulusan Akpol Tahun 2003 ini, menyebutkan ada satu lembar kaos dalaman anak warna putih list kuning bergambar, satu lembar celana pendek anak warna biru bertali.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,”pungkas dia.(nya/cen)