PURUK CAHU – Pangan adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air. Baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan, kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras di Murung Raya, bertempat di aula gedung B, Kantor Bupati Murung Raya.
Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura) Rejikinoor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni dan jajarannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mura, Yulianus, Kepala Dinas Sosial Mura Rusine, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Mura Donald, perwakilan Camat se-Kabupaten Mura serta undangan terkait lainnya, Kamis (10/11/2022).
Wabup Mura Rejikinoor menyampaikan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan secara substantif mendefinisikan, bahwa Ketahanan Pangan sebagai suatu kondisi, dimana setiap orang sepanjang waktu, baik secara fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kita bersama mengetahui bahwa sumber pangan pada umumnya dapat berasal dari nabati dan hewani, namun yang perlu kita perhatikan bersama adalah ketersediaannya. Walaupun ada sebagian pangan tersebut yang dapat diperoleh dari Daerah Murung Raya. Namun bahan pangan tersebut masih dirasa kurang mencukupi ketersediaannya. Oleh sebab itu, ketersediaan pangan, terlebih untuk Kabupaten Murung Raya. Sebagaimana kebutuhan di daerah masih bergantung dari pasokan dari luar daerah Murung Raya, seperti beras, kedelai, bawang merah, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, telur, gula, ikan serta beberapa komoditas pangan lainnya,” tutur Rejikinoor.
Rejikinoor juga mengatakan, dengan memperhatikan kondisi pangan di Daerah Mura tersebut, perlu inovasi dan kreatifitas untuk mencari solusi penanganan pangan di Mura ini, terutama kerja sama lintas sektor antar Instansi teknis terkait.
Terkait dengan peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015, telah dikeluarkan kembali peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah yang ditetapkan pada 24 oktober 2022.
Yang perlu mendapat perhatian dari peraturan Presiden tersebut adalah pada ketentuan peralihan dalam Bab 6 Pasal 16 Ayat (1) yang pada intinya menjelaskan, tentang penugasan kepada Perum Bulog yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 yaitu dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional ini hanya berlaku sampai akhir tahun 2022.
Jadi selanjutnya urusan di bidang pangan akan ditangani oleh Lembaga Pemerintah yang ditetapkan melalui peraturan Presiden RI Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“Untuk mengakomodir penyelenggaraan cadangan pangan, Pemerintah Daerah Murung Raya sangat memerlukan sebuah produk hukum berupa Peraturan Daerah yang dijadikan acuan pelaksanaan teknis tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dan jumlah cadangan beras. Mengingat saat ini produk hukum yang terkait tentang penyelenggaraan cadangan pangan dalam bentuk peraturan Daerah masih belum dimiliki,” ucap Rejikinoor.
Rejikinoor berharap, melalui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras yang akan diujipublikkan ini menghasilkan, Peraturan Daerah yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan daerah terlebih khusus untuk Mura dalam penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras bagi masyarakat. (udi/abe)