PULANG PISAU– Kelakuan A (49) warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, sungguh tidak bermoral.
Pria berumur ini terpesona dengan kecantikan Bunga (11) bukan nama sebenarnya. Ia diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan cara memeluk dan mencium pipi korban.
Usai kejadian itu, kemudian pelaku berbicara kepada korban. “aku minta maaf, aku jatuh cinta sama kamu” lalu korban jawab “oh iya om” kata korban sambil menahan tangis dan merasa takut.
Peristiwa itu terjadi di rumah saudara N di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Senin (17/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kepada polisi, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin, membenarkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan pelaku A terhadap anak yang masih di bawah umur.
Daspin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat pelaku nonton acara musik di desa tersebut.
“Lalu melihat korban masuk ke dalam rumah saudara N dan diikuti pelaku. Saat korban masuk ke dalam kamar dan sampai di depan pintu, pelaku memanggil korban untuk meminta nomor handphone dan langsung merangkul korban dan mencium pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 kali,” jelas Daspin.
Saat itu orang tua korban sedang bekerja bermain musik pada acara pernikahan di Desa Tangkahen.
Korban pergi ke rumah saudara N tempat yang disediakan untuk bermalam. Pada saat korban sedang berbaring di ranjang dalam kamar, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal memanggil korban dari depan kamar menyuruh korban untuk keluar dari kamarnya.
“Pelaku meminta nomor handphone kepada korban “dek minta nomor hp kamu?” korban jawab “saya ga tau nomor hp saya soalnya ini hp mama saya”, lalu handphone anak korban diambil oleh pelaku dan langsung memasukan nomor handphonenya dan menelepon ke nomor korban,” jelasnya.
Pada saat korban mau kembali masuk ke kamar, lanjut Daspin, pelaku langsung merangkul korban dengan tangan kirinya dan tangan kanannya menahan pipi kiri anak korban sambil mencium pipi kanan korban, saat itu korban hanya bisa diam dan terkejut.
“Pelaku kembali menghampiri korban dari depan kamar sambil mengatakan “kamu marah kah?” karena korban merasa takut dan menjawab “aku ga marah”, dan pelaku kembali berkata “sini dek ada yang mau aku bilang” lalu korban menghampiri dan pelaku langsung memeluk korban menggunakan tangan kirinya dan mencium pipi kanan kiri anak korban sebanyak 3 kali.
“Pada saat pelaku hendak mencium ke arah bibirnya, korban langsung mendorong badan pelaku menggunakan kedua tangan hingga korban terlepas. Pelaku langsung pergi keluar rumah dan korban langsung duduk di atas ranjang sambil ketakutan,”jelasnya.
“Kemudian korban mendatangi orang tuanya sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” pungkasnya.(ung/cen)