PALANGKA RAYA – Penyidik Satreskrim Polresta Palangkaraya masih melakukan upaya pengembangan terkait motif seorang ibu yang tega membunuh darah dagingnya setelah melahirkan.
Mahasiswi berinisial DK (22) ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh bayinya. Karena ia merasa kelahiran bayi berjenis kelamin laki-laki ini merupakan aib hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Mulut bayi dibungkam pascamelahirkan di toilet hingga tak bernyawa dan akhirnya dibuangnya melalui ventiliasi kamar mandi kontrakan di Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Sabtu (10/9/2022) lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan terhadap kekasih yang diduga menghamili korban ini sudah dilayangkan surat pemanggilan oleh pihak penyidik.
“Senin (19/9/2022) hari ini, kami panggil kekasih dari tersangka ini untuk dilakukan pemeriksaan,” kataya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap (GY) ini bertujuan untuk mencari tahu dan menyimpulkan. Apakah ada keterkaitan kekasih DK itu dengan insiden pembunuhan bayi yang dilakukan kekasihnya.
“Apakah ada keterkaitan atau tidak, kita tunggu hasilnya sesudah pemeriksaan nantinya. Untuk saat ini masih satu tersangka dan terus kami dalami dengan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.(rdo/cen)
BACA JUGA : Mulut Bayi Dibungkam dan Dilempar dari Ventilasi Kamar Mandi
BACA JUGA : SADIS!!! Pasangan Kekasih Aniaya Bayi hingga Membiru dan Dibuang di Belakang Rumah Tetangga
BACA JUGA : Ini Hasil Otopsi Bayi Malang yang di Buang Sepasang Kekasih