Edarkan Sabu, Seorang IRT di Pulau Mambulau Diamankan Polisi

IRT edar sabu
Seorang IRT diamankan polisi lantaran memiliki sabu-sabu. Foto:Ist

KUALA KAPUAS– Seorang IRT bernama Marlena (46) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, dirumahnya, RT 04, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Minggu (11/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Marlena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pasalnya, saat dilakukan pengeledahan di rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa 9 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,37 gram.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang IRT bernama Marlena, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Iya, kami telah mengankan seorang IRT warga Desa Pulau Mambulau, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ” ucap Iptu Subandi, Senin (12/9/2022).

IRT tersebut diamankan Minggu (11/9/2022) pukul 14.30 WIB. Sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengeledahan, ditemukan berupa 9 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 2,37 gram,” jelas Iptu Subandi.

Selain itu, tambah Subandi, anggotanya juga mengamankan satu buah botol kaca berwarna cokelat, satu buah botol plastik berwarna cokelat, dua pack plastik klip merk zip in, satu buah HP merk Vivo 1716 warna gold, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastic dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ung/cen)