PALANGKA RAYA – Aksi keji dilakukan oleh seorang kakek tiri di Kota Palangka Raya yang tega melakukan tindakan cabul terhadap cucunya sendiri.
Pria paruh bayah berinisial JK (53) melakukan aksi pencabulan kepada cucunya yang masih berusia 11 tahun pada waktu itu. Perbuatan cabul ini awalnya dilakukan pada tahun 2017 lalu hingga keterusan sampai tahun 2022.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, mengungkapkan Tim Satreskrim akhirnya dapat mengamankan pelaku pada 27 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di rumahnya.
“Jadi tersangka ini merupakan kakek tiri dari korban. JK menikah dengan nenek korban tahun 2010. Perbuatan cabul ini dilakukan selama 5 tahun belakangan ini,” kata Kompol Ronny, Kamis (28/07/2022).
Perbuatan cabul yang dilakukan JK yakni, dilakukan saat rumah sedang sepi. Ia mengancam korban agar bersedia menuruti dan memuaskan nafsunya.
“Dilakukan di rumah setiap neneknya tidak ada. Korban diancam agar tidak melaporkan hal ini kepada orang lain,” katanya.
Kasat menjelaskan, peristiwa tak mengenakkan ini telah dialami oleh korban berulang kali semenjak korban berumur 11 tahun dan kini telah berumur 16 tahun tepatnya telah menginjak pendidikan SMA.
“Tersangka sudah puluhan kali melakukan hal ini,” ujar Kasat.
Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun.
Kompol Ronny M. Nababan juga mengingatkan dan menekankan kepada keluarga khususnya yang mempunyai anak perempuan agar jangan membiarkan anaknya dengan orang lain tanpa pengawasan.
“Karena rata-rata pelaku orang terdekat terutama yang mempunyai akses dengan korbannya,” tandasnya. (rdo/cen)