Pelanggar Lalu Lintas di Kalteng Meningkat 6 Kali Lipat

pelanggar
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Sebanyak 2.417 pelanggar di Kalimantan Tengah (Kalteng) terjaring selama pelaksanaan Operasi Patuh Telabang tahun 2022.

Data tersebut dipaparkan oleh Ditlantas Polda Kalteng saat Analisa dan Evaluasi (ANEV) Pelaksanaan Operasi, di Aula RTMC Ditlantas Polda Kalteng, Senin (27/6/2022) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, SIK, mengatakan hal ini dilakukan untuk menutup kegiatan Operasi Patuh Telabang 2022 selama 14 hari yang sudah dilaksanakan sejak 13 – 26 Juni 2022 kemarin.

“Berdasarkan hasil laporan data Operasi Patuh dari tanggal 13-26 Juni, bahwa angka kecelakaan pada Operasi Patuh Telabang 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021, mengalami penurunan sebanyak 45 persen,” kata Heru.

Pada 2021 ada 32  kecelakaan lalu lintas sementara tahun 2022 ada 17 kejadian kecelakaan lalu lintas. Kemudian untuk pelanggaran lalu lintas tuhun ini mengalami kenaikan sebanyak 2.417 kali pelanggar sedangkan untuk tahun 2021 hanya ada 385 kali pelanggaran.

“Masih banyak pengguna jalan yang tidak mentaati ketentuan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas korban,” jelasnya.

Pihaknya dalam juga telah melakukan tindakan terhadap pelanggaran tujuh prioritas yang mengakibatkan fatalitas korban pada jenis kendaraan roda dua.

Tertinggi yakni pelanggar tak gunakan Helm SNI berjumlah 576 orang dan pelanggaran lain seperti kelengkapan surat-surat dan kendaraan tak sesuai standart berjumlah 1003 .

Sementara data pelanggaran tujuh prioritas yang mengakibatkan fatalitas korban pada jenis roda empat didominasi tertinggi pada pelanggaran lain-lain berjumlah 469 lembar dan safety belt berjumlah 97 lembar.

Lebih lanjut, pihaknya juga melaksanakan peneguran kepada pengguna sepeda listrik sesuai Peraturan Permenhub NO 45 Th 2020 agar Penguna Speda Listrik Berada di Jalur Kiri dan Menggunakan Helm SNI.

“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Juga jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK,” tutupnya. (rdo/cen)