Judi Online Slot Marak, Perintah Kabareskrim: Sikat Habis!

Judi online
Ilustrasi judi online slot.

JAKARTA – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan segala bentuk judi online bakal disikat habis.

Menurut Dedi, baik berupa iklan judi online atau pelakunya dijerat dipidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat,” tegas ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” jelasnya.

Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang ITE.

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar,” tegas Irjen Dedi. (GenPI.co/cen)