Pengedar Sabu di Ponton Diringkus

ponton
SN diamankan lantaran nekat mengedar sabu-sabu. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali menangkap pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Bisnis haram yang dilakukan oleh SN (52)  terhenti ditangan aparat kepolisian. belasan paket plastik klip berisi sabu siap edar berhasil disita dari tangan pelaku.

Pria tamatan SMP ini diamankan petugas kepolisian Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu (22/5/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba itu.

“Kami akhirnya mengamankan tersangka pada kawasan tersebut. Dari tangan pelaku, kami mendapati barang bukti berupa 17  paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, yang memiliki berat keseluruhan yakni 4,09 gram,” ungkapnya.

Setelah penangkapan tersebut, pelaku bersama barang bukti itu pun diamankan menuju Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (rdo/cen)