PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melarang pejabat dan ASN menggelar open house pada Idulfitri 1443 H/2022 M. Aturan ini berlaku di seluruh lingkungan instansi pemerintah daerah.
Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengatakan seluruh pejabat maupun pegawai atau ASN pemerintah setempat tentu mengikuti segala kebijakan pemerintah pusat. Termasuk acara open house atau griya yang tidak diperbolehkan.
“Iya, pejabat dan ASN harus patuh, loyal dan senantiasa mengikuti aturan pemerintah yang lebih tinggi,” katanya, Rabu (27/4/2022).
Hera berpandangan, adanya larangan bagi pejabat dan ASN menggelar open house, sejatinya lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam jumlah besar.
Terlebih saat ini angka kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan signifikan dan menunjukkan bahwasanya pengendalian sebaran Covid-19 sudah tertangani dengan baik sehingga harus dipertahankan dan ditingkatkan.
Hera mengimbau, bagi masyarakat umum yang akan melaksanakan perayaan Idulfitri harus tetap memperhatikan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi.
“Tetap jalankan prokes dan bagi yang belum divaksin agar menuntaskan setiap tahapan vaksinnya hingga sampai vaksin booster sebagai perlindungan,” tutupnya. (jun/cen)