Perempuan Ini Kepergok Pemilik Toko Simpan Rokok di Selangkangan

selangkangan
Pelaku berhasil diamankan petugas. Foto: Ist.

PULANG PISAU– Tidak kehabisan akal. Wanita paruh baya warga Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, berinisial FAR (54), dalam menyimpan hasil curiannya dengan cara menjepit ke selangkangkan kaki.

Saat menjalankan aksinya di Toko Hasan, Jalan Hidayatullah, Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), pelaku gagal beraksi usai kepergok  pemilik toko. Sebanyak 100 bungkus (1 Bal) rokok diambil pelaku denan cara dijepit diantara selangkangan kaki.

Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin, membenarkan dugaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

Pria yang akrab disapa Daspin menjelaskan, kronologis kejadian bermula Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku beserta empat orang rekannya menggunakan mobil Avanza putih dari Banjarmasin tiba di Pasar Bahaur.

Kemudian pelaku bersama salah seorang rekannya turun dari mobil dan masuk langsung masuk ke toko untuk berbelanja.

Saat itu, rekannya seorang laki-laki berpura-pura membeli jualan dengan maksud mengalihkan perhatian pemilik toko, agar sang perempuan dapat menjalankan aksinya dengan mulus.

“Saat korban menengok ke belakang melihat tumpukan tempat rokok-rokok yang disusun di atas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang satu bal. Namun belum sempat pelaku meninggalkan toko, korban langsung menangkap tangan sebelah kiri pelaku dan dari dalam rok pelaku terjatuh 1 bal rokok,” kata Daspin, Senin (25/4/2022).

Melihat aksinya ketahuan, rekan prianya datang dan langsung berlari keluar dari toko kemudian kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi.

Saat pelaku melarikan diri, terang Daspin, korban berteriak “maling”, sontak masyarakat sekitar spontan berusaha menghentikan laju mobil tersebut. Namun penghentian tidak berhasil, hingga dilakukan pengejaran oleh warga.

Saat dilalukan pengejaran oleh masyarakat sekitar 15 kilometer dari TKP, kata Daspin, ditemukan 1 unit mobil Avanza dalam kondisi kosong (tanpa penumpang) terparkir di pinggir jalan. Di dalam mobil ditemukan kartu bimbingan dan penyuluhan pembebasan bersyarat narapidana (napi) atas nama Baironi yang juga terlibat dalam aksi tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.600.000, dan saat ini pelaku salah seorang lelaki sudah diamankan di Mapolres Pulpis dan pelaku lainnya masih buron. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 53 KUHP,” pungkasnya. (ung/cen)