TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) secara resmi menghibahkan tanah kepada dua organisasi keagamaan. Kedua organisasi itu adalah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah dan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Jaweten.
Pemberian hibah tanah ini ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, dan diterima langsung oleh Pimpinan PC Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah dan Ketua Resort GKE Tamiang Layang, di Pendopo Kantor Bupati Barito Timur, Selasa (19/4/2022) lalu.
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas dalam sambutannya pada acara penandatangan dan penyerahan hibah tanah kepada PC Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah dan GKE Desa Jaweten mengatakan, pemberian hibah ini sebagai bukti dukungan pemerintah dalam pengembangan keagamaan masyarakat di daerah tersebut.
“Sehingga masyarakat bisa memiliki lahan yang memadai bagi pembangunan rumah ibadat,” katanya kepada awak media, kemarin.
Ia mengatakan, tanah yang dihibahkan itu diberikan kepada PC Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah yakni tanah yang berada di depan Masjid Al-Furqan Ampah dengan ukuran 20 meter kali 30 meter. Tanah itu adalah tempat eks Kantor Kehutanan di Kecamatan Dusun Tengah, yang akan digunakan untuk lahan parkir jemaah saat ibadah di masjid tersebut.
“Sedangkan tanah yang dihibahkan kepada GKE Resot Tamiang Layang, di GKE Desa Jaweten dengan luas 43,55 meter kali 57 meter atau seluas 2.433,9 m2, ini merupakan eks lapangan Sepak Bola Desa Jaweten yang digunakan bagi pembangunan Gereja GKE Sinta Jaweten,” timpalnya.
Dikatakan dia pemberian hibah ini terlah sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemindahtanganan barang milik daerah pada bab Iv pasal 7 ayat (2) huruf a dan surat keputusan DPRD Barito Timur. “Tentang persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah,” timpalnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Pekerja Harian (MPH) Resort GKE Tamiang Layang Pdt. Lepina Sinjal dan Ketua Majelis Pekerja Harian (MPH) Jemaat GKE Jaweten Pdt. Daniel Christian menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bapak Bupati Barito Timur Ampera AY. Mebas atas hibah tanah Pemerintah Daerah menjadi hak milik Gereja GKE Jaweten.
Aset tersebut akan dipelihara dan dimanfaatkan untuk mendukung segala aktivitas gerejawi dalam melayani jemaat serta sarana untuk Kepujian bagi Nama Tuhan. Mereka berdua sepakat akan terus memberikan pembinaan secara rohani kepada seluruh warga jemaat, baik yang ada di Jemaat GKE Jaweten maupun di kawasan Resort GKE Tamiang Layang. Diharapkan agar terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung seluruh pembangunan di Kabupaten Bartim.
“Supaya terwujudnya cita-cita bersama menuju Gumi Jari Janang Kalalawah Bumi,” imbuhnya. (ell/abe)