Razia Lapas, Barang Terlarang Napi Disita

lapas
Petugas gabungan melakukan penggeledahan di kamar hunian narapidana. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Menggelar razia di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), petugas gabungan berhasil menyita sejumlah barang terlarang dari kamar narapidana, Selasa (19/04/2022) malam.

Masih dalam rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58, Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya menggeledah kamar Wargaa Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindak kriminal di lingkungan Lapas.

Penggeledahan dilakukan Tim gabungan dari Kapas Kelas IIA, Polresta Palangka Raya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), dan Kodim 1016/PLK.

Berlangsung selama 1,5 jam, penggeledahan yang diikuti puluhan petugas memeriksa seluruh kamar hunian narapidana yang terdapat pada sembilan blok. Setiap sudut ruangan hingga barang-barang narapidana tak luput dari pemeriksaan petugas.

Dari razia tersebut petugas menemukan 11 unit handphone, tujuh charger, lima senjata tajam rakitan, tiga gunting, tang besi, gesper, 15 korek api hingga sejumlah kabel listrik yang dilarang masuk ke dalam Lapas Palangka Raya.

Kalapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, mengatakan razia gabungan merupakan rangkaian kegiatan HBP ke-58 dan program bersih-bersih pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Pihaknya berterima kasih atas dukungan dari stakeholder sehingga razia ini mampu berjalan kondusif.

“Kita mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, terlebih kini menjelang Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Ia menegaskan, razia ini juga dimaksudkan sebagai bentuk komitmen Lapas Palangka Raya dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

“Komitmen kita melakukan pencegahan dan menghilangkan peredaran narkoba di Lapas Palangka Raya,” tandasnya. (rdo/cen)