TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyampaikan, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun anggaran 2021 kepada DPRD setempat.
“Kita tepat waktu menyampaikannya, dan penyampaian tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat sesuai peraturan yang berlaku,” kata Habib Said Abdul Saleh Al Qadri di Tamiang Layang, baru-baru ini.
Menurutnya, aturan yang mengaturnya yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah. Dalam LKPJ mencerminkan laporan capaian kinerja pembangunan selama satu tahun anggaran 2021.
Selama tahun 2021, lanjutnya, terdapat 29 produk hukum yang dihasilkan sebagai kebijakan strategis untuk menyelesaikan permasalah di masyarakat. Produk hukum itu terdiri dari 24 Peraturan Bupati Barito Timur dan lima Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur.
Orang nomor dua di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menambahkan, melalui LKPJ yang disampaikan tersebut diperlukan masukan, arahan dan rekomendasi dari DPRD Barito Timur.
“Masukan, arahan dan rekomendasi serta catatan yang disampaikan DPRD Barito Timur tentunya untuk perbaikan dan evaluasi untuk menciptakan pembangunan strategis dan lebih maksimal,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Andreas Depe mengapresiasi atas penyampaian LKPJ yang sudah disampaikan setelah tiga bulan berakhirnya tahun anggaran.
“DPRD Barito Timur akan membentuk Pansus LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021,” pungkasnya. (ell/abe)