BERBAGAI tokoh menyuarakan pendapat masing – masing baik yang pro maupun kontra dengan wacana presiden tiga (3) periode. Jika berdasarkan UUD tahun 1945, wacana presiden tiga periode akan menabrak konstitusi seperti tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut sudah jelas di nyatakan, jabatan Presiden dan Wakil Presiden Hanya Boleh Menjabat dua kali masa jabatan, setelah itu tidak dapat di pilih Kembali. Jadi jika di lihat dari konstitusi itu tidak mungkin wacana tersebut dilaksanakan.
Namun, wacana tersebut mungkin saja bisa terlaksana, yakni melakukan perubahan via amandemen Konstitusi. Dengan catatan dengan syarat- syarat yang tercantum dalam Pasal 36 UUD 1945.
Ketika sudah tercapainya amandemen dan di sepakati oleh MPR, ini akan memberikan sejummlah dampak kepada Indonesia, dan berimbas kepada terbukanya pandor kekuatan reformasi kepala daerah.
Jika presiden bisa menjabat tiga periode atau selama 15 tahun lamanya, nantinya para gubernur, bupati, walikota akan mengikutinya. Dengan demikian jabatan tiga periode akan menghambat regenerasi kepemimpinan politik, tidak hanya di level nasional, tapi juga level daerah.
Saya takutnya jika di paksakan, Indonesia akan kembali lagi seperti Orde Baru dengan timbulnya perlawan dari masyarakat anti pemeritah. Sehingga bisa jadi ada social disobedience, atau gerakan sosial yang mungkin antipemerintah , seperti terulang lagi tahun 1998.(*)
Penulis: Teguh Arifin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)