Pria Ini Diamankan di Wisma dengan 1,5 Ons Sabu

sabu
NR, diamankan lantaran terduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Jajaran kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran naekotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di wisma Jalan Ramin I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (23/03/2022) pukul 09.00 WIB.

Dari hasil penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (45). Dari tangan warga Jalan Murjani tersebut, petugas menyita dua paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,5 Ons.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan di sebuah Wisma dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 150,26 gram,” jelas Asep.

Menurutnya Kompol Asep, peredaran narkotika di Kota Palangka Raya ternyata masih cukup masif.

Oleh karena itu, pihaknya dari jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya senantiasa akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Untuk selanjutnya, pria lulusan sarjana serta barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (rdo/cen)