PALANGKA RAYA – Buronan kasus korupsi jalan tembus antar 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, akhirnya tertangkap.
Tersangka berinisial HAT, diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 17.55 WIB di Hotel Pasar Baru Jakarta Pusat.
HAT merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2,1 M.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, menyebutkan penangkapan oleh tim gabungan ini dilakukan lantaram tersangka HAT tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.
Dengan tegas, pihak Kejati Kalteng selanjutnya memasukkan HAT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah Hotel di Pasar Baru Jakarta Pusat,” katanya.
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya tersangka segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Saya harap demikian karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (rdo/cen)