Hibah Lahan tanpa Izin, Seret Oknum Anggota Polri Berpangkat Bintang

lahan
Puluhan warga pemilik lahan di Jalan Sakan Ujung ketika menggelar aksi. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Puluhan warga yang mengklaim memiliki lahan di Jalan Sakan Ujung, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, menggelar aksi protes, Senin (14/3/2022) siang.

Aksi dilakukan oleh warga setelah terbitnya nota bidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lahan milik warga tersebut.

Muhammad Nur, Ketua RT 01, RW 09, Kelurahan Palangka, mengatakan munculnya nota bidang tanah tersebut otomatis merampas lahan milik warga yang telah dibeli sejak 2016 silam.

Ia menyebutkan, keluarnya nota bidang tanah disebabkan Kamala Sari Silam, pemilik tanah sebelumnya menghibahkan lahan tersebut kepada Tedy Minahasa Putra.

“Padahal masyarakat sudah beli lahan seluas 30 hektare ini dan keluar SPT pada 2016-2017. Tapi oleh Kamala Sari Silam, lahan yang kita beli ternyata dihibahkan kembali kepada Tedy Minahasa yang diduga oknum Polri berpangkat bintang dua,” katanya.

Dijelaskan, pada 2016 lalu Kamala Sari Silam datang ke tempatnya mengklaim mempunyai tanah adat pada 1978. Setelah itu dikonfirmasikan ke kecamatan dan ternyata benar jika itu milik Kamala Sari Silam atas nama Eser Silam.

Kemudian, Kamala meminta dirinya untuk memasarkan dan menjual lahan tersebut. Pada 2016-2017 lahan tersebut terjual kepada puluhan masyarakat dengan harga bervariasi mulai Rp15-35 juta.

“Tanpa sepengetahuan kami pada 2021 tepatnya di bulan Juni, Lurah Palangka saat itu Elia Agustina malah menerbitkan surat hibah dari Kamala Sari Silam ke Tedy Minahasa. Itu sudah tidak sesuai aturan. Seharusnya mekanisme pembuatan surat itu diketahui oleh RT setempat,” tegasnya.

Pihaknya pun menyayangkan BPN Kota Palangka Raya begitu mudahnya menerbitkan nomor induk bidang, sedangkan pihaknya sudah memblokir ke BPN Kota.

“Kami juga memohon kepada Kapolri untuk menindaklanjuti oknum anggotanya yang merampas tanah masyarakat,” jelasnya. (rdo/cen)