PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon menegaskan agar pemerintah pusat mengembalikan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam mengurus terkait izin galian C.
Terlebih lagi hal tersebut sudah dijanjikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa kewenangan itu akan diberikan paling lambar pada akhir Desember 2020.
Saat dibincangi, Ketua komisi yang membidangi Perekonomian dan SDA tersebut menjelaskan, sebelumnya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba. Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba).
“Galian sebelum tahun 2009 adalah kewenangan kepala daerah kabupaten. Kemudian setelah itu ada UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait galian c diganti dengan istilah galian dan batuan dan kewenangan pemberian izin milik provinsi. Kemudian ada revisi lagi yakni UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba, sehingga kewenangan itu diambil alih oleh kementrian. Disini lah kami meminta, agar kewenangan itu bisa dikembalikan lagi ke daerah,” ucapnya.
Lanjutnya, komisi II DPRD Kalteng sebelumnya sudah menyampaikan hal tersebut ke DPR RI tahun 2020. Dalam pertemuan itu, komisi II DPRD Kalteng mendesak kementrian agar kewenangan pemberian izin galian tersebut dikembalikan ke daerah.
“Saat itu dijanjikan bahwa Desember 2020 kewenangan tersebut akan dikembalikan. Namun hingga kini belum ada kabarnya. Oleh itu harapan kami agar izin galian itu dikembalikan,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, terkait galian C, bahwa semua kabupaten di Provinsi Kalteng, telah memiliki perda tersendiri. Dimana dalam aturan tersebut juga mengatur terkait retribusi untuk PAD.
“Soalnya disemua kabupaten memiliki Perda galian c, namun saat ini perda itu jadi mandul. Tidak bisa lagi menarik retribusi terhadap galian C, karena kewenangannya saat ini di kementrian. Jika ini kembalikan, maka akan menjadi keuntungan untuk pemerintah daerah lagi, terlebih mendongkrak PAD,” tutupnya. (rul/abe)



