PALANGKA RAYA – Mahlidin (23) harus merasakan pedihnya tinggal di balik jeruji besi. Warga Jalan Mendawai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sabangau. Lantaran mencuri satu unit motor Honda Scoopy, Minggu (14/1/2022) lalu.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencuriannya di Jalan Fajar Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Sabangau, Iptu Dhini Lestari, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tertempel di kendaraan.
Saat itu korban bernama Yofi Mahena memarkirkan kendaraannya di depan rumah kemudian pergi tidur.
Pencurian baru diketahui setelah korban bangun dari tidur dan mendapati motornya di depan rumah sudah tidak ada.
“Pelaku sempat menawarkan motor curian ke forum jual beli di sosial media. Nnamun belum sempat terjual. Kita pancing dan pelaku berhasil kita amankan,” tegasnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Yudi, Kamis (27/1/2022).
Disebutkan, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Sabangau.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sabangau. Kita masih periksa guna proses lebih lanjut,” tegasnya. (rdo/cen)