Pahami dan Kuasai Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

pengelolaan keuangan daerah
Sekda Katingan Pransang, S.Sos ketika membuka kegiatan pembinaan penganggaran, penatausahaan dan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan menggunakan aplikasi simda next generation Tahun Anggaran 2022, Selasa (25/01/2022). FOTO: IST.

KASONGAN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan menyelenggarakan kegiatan pembinaan penganggaran, penatausahaan dan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan menggunakan aplikasi simda next generation Tahun Anggaran 2022, Selasa (25/01/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappelitbang Kabupaten Katingan dan diikuti oleh perwakilan dari Oerasional Perangkat Daerah  lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan. Ada yang hadir secara langsung, sebagian mengikuti secara virtual atau daring. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 25 sampai 27 Januari 2022.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos menyambut baik dan berterima kasih atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan BKPP perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berharap, kedepan dapat dilanjutkan dengan bentuk kerjasama lainnya, yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Katingan,” ucapnya.

Sekda juga menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019, tentang sistem informasi pemerintah daerah, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah telah diterbitkan. Selanjutnya, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, telah merubah paradigma keuangan daerah.

“Terkait iru, pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dibidang pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari tahapan perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan pelaporan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, “ jelas Pransang.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa keadaan tersebut menuntut kesiapan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kemampuan menyesuaikan serta menerapkan dengan ketentuan yang baru. Dan hal tersebut harus difahami dan dikuasai selaku pengelola keuangan daerah, agar terhindar dari kesalahan prosedur bahkan kerugian daerah.

“Hal ini juga sebagai salah satu langkah strategis yang harus kita lakukan, dalam rangka merespon tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya. (ndi/cen)