KUALA KURUN – Telah terbitnya kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Maka hal tersebut, adanya rencana dari pemerintah untuk menghapus para pegawai tidak tetap (PTT).
Menyingkapi hal itu, seperti Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Dewi Sari mengatakan, soal isu kebijakan pemerintah untuk penghapusan pegawai honorer. Maka, kata dia, harus ada kajian yang mendalam terkait dirumahkannya tenaga PTT tersebut.
“Kebijakan penghapusan itu, kalau kami sah-sah saja. Namun harus ada kajian yang mendalam dulu, mengingat Gumas juga tidak ada penambahan untuk PTT, sehingga tidak membebani APBD kita,” ucap Dewi Sari, Minggu (23/1).
Sementara itu, ungkap legislator dari daerah pemilihan I meliputi Kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya ini menuturkan, kalau diberhentikannya PTT tersebut. Sudah, dapat dipastikan berat buat daerah.
“Mengingat, sebagian dari PTT yang ada di perangkat daerah, banyak membantu. Sehingga sangat berat kalau tidak ada bantuan dari mereka ini,” terangnya.
Menurut, politisi dari Partai Gerindra ini menyebutkan, jumlah tenaga kontrak yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini mencapai ribuan lebih. Sehingga, tidak akan mampu oleh P3K dalam hal, memenuhi kinerja seperti PTT tersebut.
“Memang kita akui untuk 2022 pemerintah akan mengutamakan rekrutmen P3K tersebut. Namun disegi pengalaman serta kinerja mereka belum tentu menguasai akan pekerjaan di semua instansi pemerintah, maka saran kita harus ada kajian dulu, sebelum dihapus,” pungkas Dewi. (nya/abe)