PALANGKA RAYA – Dianggap menyalahi prosedur Perwali Kota Palangka Raya, salah satu warga sekaligus calon Ketua RT 07, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Mardason S Awan mempersoalkan proses pemilihan Ketua RT yang sudah berlangsung tersebut.
Men Gumpul selaku kuasa pendamping dari Mardason S Awan, mengatakan, pemilihan RT 07 di wilayah Jalan Yos Sudarso pada tanggal 7 Desember 2021 diduga tidak sesuai ketentuan.
“Yang menjadi keberatan dari pihak kandidat, nomor urut 02 atas nama Mardason S Awan adalah proses pemilihan atau proses pencalonan itu sendiri yang diduga melanggar Perwali Nomor 16 tahun 2014. Dimana dalam Perwali itu, yang mencalonkan harus menjadi penduduk setempat dan berdomisili minimal 1 tahun,” katanya, Jumat (14/1/2022).
Ia menambahkan RT yang terpilih yakni Gede baru berdomisili dan dibuktikan dengan KTP-nya hanya 2 bulan 12 hari. Intinya kami tidak mempermasalahkan hasilnya melainkan prosesnya.
“Jadi sangat tidak memenuhi persyaratan, itu sebenarnya yang menjadi keberatan Mardison, prosesnya itu yang kami permasalahkan,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah bermohon, berkirim surat kepada camat dan Lurah Palangka, dengan isi jika ada permohonan dari panitia pemilihan untuk mengeluarkan SK, agar dipending atau tidak dikeluarkan.
Bahkan dalam permohonan tersebut diminta untuk dilakukan pemilihan ulang. Menurutnya, yang menjadi keberatan tersebut bukanlah hasil daripada pemilihan tersebut namun proses dalam pemilihan tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Untuk itu, lanjutnya, selaku pendamping memohon kepada pihak kelurahan bahwa SK yang sudah diterbitkan dicabut atau dibatalkan.
“Jika tidak dilakukan maka akan kami gugat ke PTUN,” tegasnya.
Men Gumpul menerangkan Untuk sementara Ini belum ada tanggapan dari pihak kelurahan dan kecamatan. “Semoga saja tidak sampai ke PTUN”.
Pada saat permohonan Masuk pihaknya sudah dipanggil oleh pihak kelurahan. Hanya saja pihak panitia dan Gede sendiri tidak datang. Dimana mereka bersikukuh bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
“Perwali tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada panitia. Selain itu dalam pendaftaran RT mereka diduga dipungut biaya satu kandidat sebesar Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Terpisah, Camat Jekan Raya, Sri Utomo membantah adanya permasalahan di RT tersebut, namun ia membenarkan ada surat masuk.
“Benar ada surat masuk kata kasi pemerintahan,” singkat Camat. (jun)