PURUK CAHU – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menyoroti beberapa kebijakan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang diberlakukan di Tahun Anggaran 2021 lalu. Salah satunya terkait batas maksimal penarikan rekening kas desa yang dianggap berpotensi menghambat atau pun memperlambat gerak pembangunan di setiap desa.
“Dari hasil evaluasi kita, dari beberapa desa pemerintah desa yang melaporkan Ini. Kebijakan tersebut sangat merepotkan mereka (pemerintah desa, red),” kata Rahmanto saat dibincangi awak media, Jumat (14/1/2022).
Menurutnya kebijakan dari DPMD ini perlu dilakukan evaluasi, kajian lapangan langsung. Karena menurutnya sangat menghambat pelaksanaan kegiatan di setiap desa yang menggunakan dana desa DD maupun alokasi dana desa (ADD).
“Sebenarnya jika diterapkan pada ADD yang bersumber dari APBD kita, sesuai Perbup Nomor 35 tahun 2019 Pasal 43 yang menjelaskan uang tunai tersebut berasal dari ADD. Sehingga keliru jika juga diberlakukan pada sumber dana DD yang berasal dari APBN,” ujar legislator asal PKB ini lagi.
Sebenarnya ditambahkan Rahmanto, kebijakan tersebut sangat dipahaminya untuk mencegah penyalahgunaan. Namun terbukti menjadi penghambat proses kegiatan pembangunan yang menggunakan DD-APBN.
“Kami berharap, pihak terkait segera melakukan evaluasi dan koordinasi, terkait implementasi pelaksanaan kebijakan pembatasan penarikan rekening kas desa, maksimal dalam satu kali penarikan hanya Rp 110 juta untuk tahun anggaran 2022 ini. Jika memang nantinya dianggap perlu kita akan gelar RDP terkait kebijakan itu untuk tahun ini,” pungkasnya. (udi/abe)