JPU Kejati Kalteng Limpahkan Berkas Korupsi Disdik Kalteng

kejati kalteng
Tim JPU Kejati Kalteng saat melimpahkan berkas perkara Disdik Kalteng ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (13/1/2022). Foto: Dok.Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – Setelah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Drs Benon, Yuliati, Suharto, Rinece Kiting, Hargantin, Seniwati dan Mamod. Akhirnya Kejati Kalteng melimpahkan tujuh berkas perkara terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi dugaan mark up dan fiktif untuk dana akomodasi dan konsumsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng tahun 2014 kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang nantinya akan disidangkan atau diadili, Kamis (13/1/2022).

Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, ketujuh orang tersebut bersama – sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, antara Bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014.

“Mereka membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi dalam kegiatan  Sosialisasi Program DAK Kalteng Harati Tahun 2014 dan bertindak sebagai PPTK  adalah terdakwa Yuliati,” Kata Dodik.

Selain itu, Kegiatan Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa Tahun 2014, Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa SMK Tahun 2014 dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tingkat SMK Tahun 2014 yang bertindak sebagai PPTK  adalah terdakwa Suharto.

“Kemudian Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013 Tingkat SMA Tahun Anggaran 2014, Lomba Bahasa Indonesia Siswa SMA Tingkat Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 dan Kegiatan Sains Nasional Guru SMA Tahun 2014 yang bertindak  PPTK  adalah terdakwa Rinence Kiting,” ucapnya.

Selanjutnya kegiatan Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap I  sampai dengan tahap V Tahun 2014, Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap I Tahun 2014 dan Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan Menengah Tahap II Tahun 2014 bertindak sebagai PPTK  adalah terdakwa Hargatin.

“Kegiatan Gelar Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi Tahun 2014 dan Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin Tahun 2014 bertindak sebagai PPTK  adalah terdakwa Seniwati,” lanjutnya.

Serta Kegiatan Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah Tahun 2014 bertindak sebagai PPTK  adalah terdakwa mamod.

“Untuk pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan, dimana selisih biaya tersebut dilakukan proses refund oleh pelaksana dan uangnya ditarik dan dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Atas perbuatan ke tujuh orang tersebut, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750,00.

“Mereka akan menjalani sidang secara terpisah di pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” tegasnya.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hal senada juga disampaikan Kasipidsus Kejari Palangka Raya, C. Perdana, yang mana berkas perkara Disdik Kalteng sudah dilimpahkan untuk disidangkan.

“Benae sudah dilimpah dan Jaksa yang menangani sekitar sembilan orang,” pungkasnya. (jun)