Pria Pedofil di Lamandau Cabuli Anak Bawah Umur

pedofil
Terduga pelaku pencabulan anak saat diamankan Polsek Sematu Jaya, Rabu (12/1/2022). Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Anggota Polsek Sematu Jaya, berhasil mengamankan seorang pedofil alias pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pria pedofil yang diketahui berinisial AR merupakan warga Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, diamankan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur berusia 11 tahun.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kapolsek Sematu Jaya, Iptu Karno, menjelaskan kasus ini berhasil diungkap atas kecurigaan ibu korban terhadap kondisi kesehatan anaknya yang menurun.

“Kronologi berawal saat kecurigaan ibu korban melihat anaknya kurang sehat dan pucat, kemudian ibu korban membawa anaknya untuk memeriksakan diri ke puskesmas setempat,” kata Karno, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/1/2022).

Selanjutnya, setelah diperiksa oleh bidan di puskesmas setempat. Hasilnya, korban diketahui mengalami pendarahan, juga bengkak di sekitar alat kelamin korban. Sang ibu yang curiga kemudian melaporkan perihal tersebut kepada Polsek Sematu Jaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, di Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada Rabu (12/1/2022).

“Pelaku sudah berhasil kita amankan, terkait proses penyidikan akan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Lamandau,” pungkasnya. (cen)