KASONGAN – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu desa pada Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Dari enam pelaku, salah satunya merupakan ayah tiri korban yang baru berusia 8 tahun. Kejadian ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pihak dewan angkatbicara dan dengan tegas meminta agar pelaku dihukum berat.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan Winda Natalia, S.Hut, M.Si mengaku prihatin banyaknya kejadian kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini, termasuk yang baru saja terjadi. Dia mempertanyakan, dimana moral dan rasa kemanusiaan para pelaku tersebut.
“Perbuatan para pelaku merupakan sebuah tindak kejahatan yang sangat kejam. Sebab dampaknya pasti akan mengganggu psikologis dan masa depan korban yang masih anak-anak. Kita minta para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, sehingga menimbulkan efek jera bagi yang lain dan tidak melakukan tindak kejahatan serupa,” ucap Winda, kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/1/2022).
Ketua Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Katingan ini juga mengingatkan bagi seluruh orang tua, agar memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya. Sehingga diharapkan, bisa mengantisipasi agar kejadian serupa tidak sampai terulang lagi.
“Kita sebagai orang tua jangan sampai lengah dalam mengawasi pergaulan anak-anak,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Politisi Partai NasDem juga mendorong Pemerintah Pusat untuk secepatnya melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pembentukan RUU TPKS ini dimaksudkan, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perempuan serta anak-anak, di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, termasuk di Kabupaten Katingan,” pungkas Winda. (ndi/cen)
BACA JUGA : Dewan Soroti Aturan Pelayanan di RSUD Kasongan