PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamoeng Praja (Satpol PP) memberikan tindakan tegas terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) berupa penutupan sementara tempat usaha. Penyegelan sementara oleh petugas terhadap O2 Cafe & Sport Bar ini dilakukan setelah mendapatkan teguran sebanyak 4 kali oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. pangaribuan melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Djoko Wibowo, yang memimpin kegiatan pada Sabtu (08/01/2022) sore, menegaskan bahwa penutupan yang dilaksanakan di O2 Cafe & Sport Bar atas surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya dimana adanya aturan yang dilalaikan pihak pengelola dimasa Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mana Kota Palangka Raya masih berada di Level 2.
“Atas surat rekomendasi tersebut kita selaku penegak peraturan daerah langsung mengkaji rekomendasi tersebut, kita menutup sementara semua kegiatan di O2 Cafe & Sport bar tersebut selama 7 Hari terhitung mulai Hari ini Sabtu (08/01/2022),” jelas Djoko.
Selain melakukan penutupan kafe tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja juga memberikan teguran kepada management O2 Cafe & Sport bar untuk segera melakukan pengurusan izin tempat usaha yang sudah mati sejak 2019 lalu.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, yang hadir menyaksikan penutupan sementara tersebut mengungkapkan, bahwa sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan tidak tebang pilih jika ketahuan melanggar akan segera diproses sesuai alur.
“Kita dari satgas sudah memberikan 4 kali sanksi terhadap management kafe ini, namun tetap ada saja pelanggaran yang dilakukan terkhususnya pelanggaran pada penerapan protokol kesehatan dimana saat satgas melakukan patroli masih ditemukan Pelanggaran prokes, adanya kerumunan atau kapasitas dari kafe yang tidak sesuai Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya dimasa penerapan PPKM Level 2.” Pungkas Emi. (rdo/cen)