Tahun 2021, PN Pulpis Tangani 89 Perkara Pidana

PN Pulpis
Ketua PN Pulpis, Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH.

PULANG PISAU – Ketua Pengadilan (PN) Negeri Pulang Pisau (Pulpis), Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2021 PN Pulpis telah menangani dan memutus 89 perkara pidana.

“Dari 86 perkara pidana yang masuk ke PN Pulpis, sebanyak 89 perkara putus sepanjang tahun 2021 ini,” ucap Ketua PN Pulpis,  Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH, Selasa (14/12/2021).

Dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021, kata Nenny, 14 diantaranya banding dan lima kasasi.

“Sementara untuk perkara tilang, pada tahun 2021 terdapat 350 perkara masuk,” jelas Nenny.

Lanjutnya, pada tahun 2018 jumlah perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau 15 perkara, Putus 7, Banding 2 dan tilang 623 perkara.

Pada tahun 2019 jumlah perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau 100 perkara, putus 95, banding 9 dan kasasi sebanyak lima perkara serta tilang 2.549 perkara.

Pada tahun 2020 jumlah perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau 120 perkara, putus 124, banding 7 dan kasasi sebanyak 2 perkara serta tilang 350 perkara.

“Kemudian pada tahun 2021 ini, jumlah perkara masuk sebanyak 86 perkara, putus 89, banding 14, kasasi 5 dan  tilang 350 perkara,” jelas Nenny.

KPN Pulpis juga menyampaikan, bahwa sejak tanggal 8 Desember 2021 Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menempati bangunan gedung baru yakni, di jalan Trans Kalimantan, Km. 86, samping kantor Polres Pulang Pisau.

“Jadi, kepada seluruh masyarakat yang akan membutuhkan pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau silahkan datang langsung ke gedung baru Pengadilan Negeri Pulang Pisau di jalan Trans Kalimantan, Km. 86 samping kantor Polres Pulang Pisau,” pungkasnya. (ung/cen)