PALANGKA RAYA – Seorang residivis berinisial G (29) kembali berurusan dengan hukum setelah sebelumnya menjalani hukuman dengan kasus pemerkosaan tahun 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaku dilaporkan korban yang merupakan pacarnya bernama F (25) karena menjadi korban penganiayaan.
Kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (14/11/2021) pukul 22.00 WIB di sebuah kos Jalan Menteng V, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada, Senin (15/11/2021) siang.
“Pelaku yang bekerja sebagai oknum perawat ini kita amankan setelah menganiaya pacarnya,” kata Kompol Todoan Agung Gultom saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021) malam.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, kejadian ini berawal ketika pelaku yang merupakan residivis kasus pemerkosaan mendatangi korban di kos dan langsung masuk ke dalam. Tiba-tiba memukul korban dibagian kepala kemudian korban diseret serta kembali dipukul dengan menggunakan tangan kosong, hingga korban mengalami luka memar.
Korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya.
Menindak lanjuti laporan korban anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Berangkat Sekolah, Murid SD Tewas Bersimbah Darah