PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, meresmikan Si-Takir. Aplikasi tersebut akan diterapkan pada 55 titik parkir di Kota Palangka Raya.
Diresmikannya aplikasi Sistem Penataan Parkir (Si-Takir) ini diharapkan selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga dapat meningkatkan pelayanan di sektor parkir tepi jalan.
Lounching aplikasi Si-Takir ini ditandai dengan pemberian Id Card kepada juru parker (Jukir) dan scan code di aplikasi Si-Takir oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, didampingi Kadishub Alman P. Pakpahan, Rabu (17/11/2021) pagi.
“Memang dari tahun 2016 sampai 2019, PAD kita tidak selalu mencapai target. Untuk itu perlu ada langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pemasukan PAD,” katanya.
Akan tetapi pada tahun 2020 hingga 2021 ini, sektor retribusi parkir selalu melebihi target. Seperti di tahun 2021, realisasi retribusi parkir telah melebihi target atau sebanyak 128 persen.
Selain itu, lanjut Fairid, aplikasi Si-Takir juga merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan. Pasalnya melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui play store tersebut, dapat terlihat berapa pendapatan dari sektor parkir yang disetorkan ke kas daerah tiap bulannya.
“Jadi di aplikasi itu semuanya bisa dilihat. Berapa pendapatan dari parkir yang disetor ke kas daerah. Siapa saja pengelola parkir hingga mana saja juru parkir yang resmi,” jelasnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menuturkan peluncuran aplikasi ini didasari oleh beberapa hal. Yang pertama yakni, instruksi wali kota bagaimana menata parkir di “kota cantik” agar dapat dimaksimalkam dengan optimal.
“Pengelolaan parkir sebelum-sebelumnya semrawut. Banyak aduan masyarakat, pada tahun 2020 hingga 2021. Menurut indeks kepuasan masyarakat paling banyak disoroti adalah pengelolaan parkir,” katanya.
Alman berharap, dengan adanya inovasi ini dapat mewujudkan kinerja yang transparasi dan akuntabel. Supaya, masyarakat percaya siapa pengelola maupun jukir di area setempat.
Berdasarkan data, hingga saat ini terdapat 297 pengelola parkir, 206 jukir resmi yang tersebar di 55 lokasi parkir yang telah terdaftar di Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dirinya meminta, agar masyarakat dapat mengunduh aplikasi Si-Takir, guna mengetahui mana saja lokasi serta jukir resmi yang telah terdaftar di Pemko Palangka Raya. Sehingga retribusi parkir yang masyarakat bayarkan, dapat benar-benar masuk ke kas daerah.
“Ini juga guna menghindari adanya jukir ilegal. Untuk itu masyarakat harus berani tidak membayar kepada jukir yang tidak terdaftar di aplikasi Si-Takir. Nanti masyarakat bisa men-scan barcode yang ada di kartu pengenal jukir,” bebernya..
“Pelan-pelan kita benahi, sistemnya dulu kita tata nanti secara teknisnya akan menyusul,” imbuhnya. (rdo/cen)