Dorong Pemkab Kapuas Isi Kekosongan Jabatan Kepala Desa

jabatan kepala desa
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah. Foto:ariadi.

KUALA KAPUASBerakhirnya masa jabatan ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas pada Nopember 2021 ini mendapat perhatian wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.

Mengantisipasi terjadinya kekosongan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui instansi terkait agar segera menunjuk Penjabat (Pj) Kades.

Politisi Partai Nasdem ini meminta, Pj Kades yang ditunjuk harus sesuai dengan ketentuan agar dapat menjalankan roda pemerintahan desa hingga terpilihnya kepala desa definitif.

“Tentunya Pj Kades yang ditunjuk harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar roda pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan seperti biasanya sampai terlaksananya Pilkades serentak pada 2022 mendatang,”ujar Bardiansyah, kepada awak media, Senin (1/11) siang.

Ia berharap, dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa maka, jadi perhatian bagi dinas terkait agar tidak ada hambatan dalam pemerintahan desa, karena terdapat sekitar 156 kepala desa yang habis masa jabatannya, sementara saat ini penunjukkan Pj kepala desa masih dalam proses. (adi/cen)