Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Terbongkar

sisik trenggiling
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Ida Oetari Pernamasari dan Dirreskrimsus, Kombes Pol Bonny Djianto, saat memeriksa sisik trenggiling hasil pengungkapan pihaknya dalam press rilis di Mapolda Kalteng, Senin (1/11/2021). Foto:ardo.

PALANGKA RAYA – Polisi berhasil mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat pelaku yakni, AS, K, FS, dan B, yang ditangkap atas kepemilikan sisik satwa dilindungi tersebut.

Hewan dengan nama latin manis javanica ini merupakan jenis satwa yang dilindungi baik sesuai dengan ketentuan PP Nomor 27 Tahun 1999 maupun dalam P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Puluhan kilo sisik trenggiling hasil perburuan turut disita petugas dari tersangka yang berprofesi sebagai pengepul.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Bonny Djianto, menyampaikan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, perdagangan ilegal sisik trenggiling berhasil diungkap oleh anggotanya dari Subdit IV Tipidter setelah menerima laporan masyarakat.

“Empat orang tersangka berhasil kita amankan di lokasi yang berbeda-beda di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” kata Bonny saat press rilis di Mapolda Kalteng, Senin (1/11/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian turut menyita barang bukti sisik trenggiling sebanyak 22,64 kilogram (Kg)  dari keempat pelaku yang merupakan pengepul.

“Harga jualnya ini juga cukup lumayan tinggi berada pada angka Rp 4 hingga Rp 6 juta. Jika ditotalkan dengan rata-rata harga Rp 6 juta, didapatkan nominal Rp 160 juta,” bebernya.

Menurut polisi berpangkat melati tiga itu, dari total barang bukti ini pihaknya menaksir ada sebanyak 30 hingga 40 binatang langka ini yang telah mati, akibat diburu untuk kemudian diambil bagian tubuhnya demi meraup keuntungan pribadi oknum tak bertanggung jawab.

Dari hasil investigasi kepolisian, jaringan perdagangan dan perburuan sisik trenggiling ilegal di Kalimantan Tengah tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Lamandau, Kobar, Kotim, Katingan, Kapuas dan Murung Raya.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis menghindari adanya razia dari pihak penegak hukum serta memiliki komunitas yang beranggotakan seluruh Indonesia di media sosial, sehingga mempermudah komunikasi dan memonitor perkembangan harga,” ungkap Mantan Dirresnarkoba Polda Kalteng ini.

Masyarakat percaya bahwa bagian tubuh trenggiling memiliki banyak manfaat seperti untuk obat-obatan tradisional, dan juga berbagai sumber menyebutkan bahwa sisik trenggiling mengandung Tramadol HCL yang merupakan bahan baku utama psikotropika jenis sabu-sabu.

“Ini dari hasil yang kami peroleh akan dikirim ke negara Tiongkok untuk bahan obat-obatan.  Termasuk jadi bahan pembuatan sabu-sabu,” tutur Bonny.

Seperti diketahui, hewan unik khas Indonesia ini terancam punah akibat perdagangan dan pemburuan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sering diburu untuk diperjualbelikan dalam keadaan hidup maupun sudah mati.

Menurut Dirreskrimsus, perdagangan ilegal merupakan ancaman terbesar bagi trenggiling di alam liar yang diduga sudah mengalami penurunan populasi yang sangat drastis.

“Mereka tergiur dengan harga yang tinggi. Harga ditingkat pengepul cukup tinggi sebesar Rp 6 juta per kilo. Apabila telah diimpor harga dapat melonjak 4 kali lipat,” bebernya.

Pihak kepolisian juga sempat tak percaya karena keempat tersangka mengaku hanya sekali bertransaksi.

“Namun ini (pengakuan) tak mungkin jika melihat modus dan cara dia bertransaksi sangat profesional, ini menunjukkan sudah berukang kali. Akan kita dalami lagi,” tegas Bonny.

Karena perbuatan tersangka, polisi menerapkan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (rdo/cen)