Polresta & Wali Kota Palangka Raya Disebut Lalai dan Lakukan Maladministrasi

maladministrasi
Ketua LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho W.

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya, disebut-sebut melakukan maladministrasi dan dinilai lalai dalam kegiatan pendaftaran vaksinasi massal Covid-19 pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu, di Pos Pol Bundaran Besar, Kota Palangka Raya.

Kelalaian yang dituding kepada Wali Kota Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya, lantaran dalam pendaftaran vaksinasi massal tersebut, telah menimbulkan kerumunan massa sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Maladministrasi dan kelalaian tersebut, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang tertuang dalam surat bernomor registrasi: 0046/LM/VIII/2021/PKY tanggal 25 Oktober 2021 terkait dugaan maladministrasi tidak kompeten Kapolresta Palangka Raya dan Wali Kota Palangka Raya.

LAHP Ombudsman Kalteng menyebutkan, ditemukannya maladministrasi berupa tidak kompeten dalam pelaksanaan pendaftaran vaksinasi massal pada tanggal 4 Agustus 2021 yang dilaksanakan oleh Polresta Palangka Raya. Namun subtansi yang dilaporkan telah selesai dalam tahap pemeriksaan.

“Juga ditemukan maladministrasi berupa tindak kelalaian yang dilakukan oleh Wali Kota Palangka Raya dalam pelaksanaan pendaftaran vaksinasi massal pada tanggal 4 Agustus 2021, sehingga tidak dapat mencegah terjadinya kerumunan,” terang Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho W, Rabu (27/10/2021) dalam rilis tertulisnya.

Aryo sapaan akrab Aryo Nugroho W, mengatakan LAHP Ombudsman Kalteng merupakan tindak lanjut atas laporan dari LBH Palangka Raya pada tanggal 5 Agustus 2021 atas kejadian pendaftaran vaksinasi Covid-19 di Pos Polisi Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, dan menyebabkan terjadinya kerumunan massal.

“LAHP Ombudsman Kalteng ini patut kita berikan apresiasi. Kita menilai laporan tersebut telah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

Dari LAHP Ombudsman Kalteng ini, dikatakan Aryo, telah menyatakan Wali Kota Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya melanggar Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Artinya, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelas Aryo.

Olehnya dari LBH Palangka Raya, disebut Aryo, berpendapat bahwa penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya masih terdapat kelemahan-kelamahan dari penyelenggara negara, sehingga perlu terjadinya perbaikan-perbaikan demi terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19.

“Polresta dan Wali Kota Palangka Raya untuk menjalankan tindakan korektif sebagaimana yang tercantum dalam LAHP Ombudsman Kalteng. Kita juga minta masyarakat agar tidak takut menyampaikan pendapat jika terjadi pelayanan publik yang buruk,” tutup Aryo. (cen)