Uji Frasa “Keragaman Suku” UU Kalteng di MK, Pemohon Minta Identitas Dayak Diakui

mk
Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan permohonan digelar di MK, Senin (05/10/2026). Foto: Ist

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan pengujian materiil frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (UU Kalteng).

Perkara dengan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Sidang dengan agenda pemeriksaan permohonan digelar di MK, Selasa (22/9/2026).

Dalam persidangan, Ingkit Beny Sam Djaper menyampaikan, bahwa para pemohon telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasehat Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya.

Ia menegaskan, para pemohon tetap mempersoalkan frasa “keragaman” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng. Menurutnya, ketentuan tersebut berada dalam norma yang secara resmi menetapkan karakteristik Provinsi Kalteng, khususnya berkaitan dengan karakteristik suku bangsa dan budaya.

“Pasal tersebut berada dalam norma yang secara resmi menetapkan karakteristik Provinsi Kalteng, khususnya karakteristik suku bangsa dan budaya,” kata Ingkit, dikutip dari laman resmi MK.

Sementara itu, Bush Valentino menegaskan, bahwa para pemohon tidak mendalilkan diri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Dayak maupun mengklaim mewakili seluruh masyarakat hukum adat Dayak.

“Kedudukan hukum yang digunakan tetap perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya sendiri dirugikan,” tegas Bush.

Dalam permohonan yang telah diperbaiki, para Pemohon menggunakan sejumlah ketentuan UUD 1945 sebagai batu uji, yakni Pasal 18A ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1).

Bush menjelaskan, kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon bukan semata-mata karena kata “Dayak” tidak tercantum dalam frasa “keragaman suku”.

Menurut dia, persoalannya terletak pada karakterisasi yang dinilai terlalu umum sehingga masih membuka ruang bagi identitas etnik dan budaya Dayak, termasuk nilai “huma betang” dan “belom bahadat”, kehilangan daya pengenal normatifnya.

“Kerugian konstitusional para Pemohon telah diperjelas, kerugian yang didalilkan bukan karena Dayak tidak ada dalam frasa keragaman suku, melainkan karena norma karakterisasi yang sangat umum masih membuka ruang agar identitas etnik dan budaya Dayak serta ‘huma betang’, ‘belom bahadat’ yang telah diketahui dan dikenali secara yuridis kehilangan daya pengenal normatifnya,” jelas Bush.

Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan, bahwa mereka tidak meminta masyarakat Dayak ditetapkan sebagai satu-satunya identitas Kalteng.

Para pemohon justru meminta agar pengakuan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak diperkuat tanpa mengesampingkan keberadaan suku bangsa lainnya yang hidup dan berkembang di Kalteng.

Menurut para pemohon, persoalan konstitusional yang mereka ajukan muncul karena UU Kalteng telah menetapkan karakteristik dan budaya Kalteng, namun dinilai belum memberikan jaminan yang cukup terhadap pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 5 huruf c UU Kalteng.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta frasa “keragaman suku” dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa keragaman suku tersebut juga mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Provinsi Kalteng.

Namun, pengakuan tersebut diminta tetap berjalan tanpa mengurangi pengakuan, penghormatan, serta kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya yang hidup dan berkembang di Kalteng.

Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 selanjutnya akan diproses sesuai tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut masih dalam proses dan belum merupakan putusan akhir MK. (cen)