DPRD Pulpis Dukung WFH ASN Hari Rabu, Dinilai Cegah Penyalahgunaan Kebijakan

wfh
Ketua DPRD Tandean Indra Bella. Foto: Ist

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau mendukung kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan penerapan WFH dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memang menganjurkan pelaksanaan WFH bagi ASN pada setiap hari Jumat. Namun, pemerintah daerah memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan hari penerapannya.

“Memang berdasarkan pengumuman pemerintah pusat, WFH bagi ASN dilaksanakan setiap hari Jumat. Namun jika Pemkab Pulang Pisau menetapkan hari Rabu, saya pikir itu sah-sah saja sepanjang tidak diwajibkan harus hari Jumat,” katanya.

Tandean menilai penetapan WFH pada hari Rabu dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, jika WFH diterapkan pada Jumat, terdapat potensi sebagian ASN memanfaatkannya untuk memperpanjang waktu libur akhir pekan atau melakukan perjalanan ke luar kota.

“Mungkin pertimbangannya, jika WFH dilakukan pada hari Jumat, justru dimanfaatkan ASN untuk memperpanjang libur akhir pekan atau melakukan perjalanan ke luar kota. Hal itu tentu bertolak belakang dengan tujuan WFH,” jelasnya.

Tandean menegaskan, penerapan WFH pada dasarnya harus tetap mengacu pada tujuan utama kebijakan, yakni meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Efisiensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga konsumsi listrik serta kebutuhan operasional perkantoran lainnya, termasuk penggunaan internet.

Karena itu, ia menilai penentuan hari WFH perlu mempertimbangkan efektivitas pelayanan pemerintahan sekaligus tujuan efisiensi yang ingin dicapai.

“Atas dasar itu, kita mengapresiasi kebijakan Pemkab Pulang Pisau yang menetapkan WFH setiap hari Rabu,” pungkasnya.

Menurut Tandean, selama penerapan WFH tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap disertai pengawasan terhadap kinerja ASN, kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi efisiensi pemerintahan. (cen)