PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025, dengan fokus utama pada penanganan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kajati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa (9/12/2025), Kejati menegaskan bahwa perkara besar tersebut terus dikebut dan menjadi prioritas utama.
Sepanjang 2025, Kejati menangani enam penyelidikan, tiga di antaranya telah naik ke penyidikan dan dinyatakan inkrah di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa H Asran, Iskandar Budiman, dan Daud Danda. Meski demikian, perhatian publik tetap tertuju pada penanganan perkara zirkon PT IM yang dinilai paling kompleks.
“Kasus PT IM masih berjalan. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi serta memperkuat alat bukti. Penuntasan kasus ini dilakukan sesuai SOP,” tegas Nurcahyo.
Hingga kini, sekitar 60 saksi telah diperiksa. Kejati terus melakukan penyandingan keterangan dengan data kerugian negara, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang pejabat terkait bila ditemukan fakta baru. Nurcahyo menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada saksi teknis. “Kami masih mendalami peran masing-masing saksi. Prosesnya panjang, tapi akan kami tuntaskan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Selain memproses perkara besar PT IM, Kejati juga mencatat penyelamatan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar dari berbagai kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun. Angka tersebut termasuk pengembalian kerugian oleh beberapa tersangka.
Dari sisi penanganan perkara lain, dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pembantu di Kabupaten Katingan masih dalam pendalaman bidang Pidsus, sementara dana hibah KPU Kotim tahun 2023–2024 masih berada di tahap klarifikasi awal.
Nurcahyo memastikan seluruh penanganan perkara dimulai dari pihak yang menguasai administrasi dan dokumen kunci sebelum menyasar pejabat yang lebih tinggi. “Kami prioritaskan dulu yang memegang administrasi dan data. Seluruh proses berjalan sesuai SOP,” pungkasnya.
Dengan sederet perkara yang masih bergulir, Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi, terutama terhadap kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik. (ter/cen)



