PALANGKA RAYA – Pasca pengungkapan kasus peredaran narkotika seberat 8,3 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit bernama Yuyut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (11/11/2025).
Kepala Lapas Palangka Raya, Hisam Wibowo, membenarkan pemindahan tersebut. Ia mengatakan bahwa Yuyut kini ditempatkan di Blok Arjuna, yang merupakan area maksimum security.
“Benar, tadi pagi yang bersangkutan baru tiba dan dititipkan di Lapas Palangka Raya. Kami tempatkan di blok maksimum security,” ujar Hisam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Terkait pemeriksaan terhadap Yuyut, Hisam menyampaikan bahwa hingga kini belum ada permohonan resmi dari BNNP Kalteng.
“Belum ada permohonan dari BNNP untuk pemeriksaan. Jadi sementara masih kami amankan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, mengungkapkan bahwa setelah proses pemeriksaan awal, pihaknya sempat menempatkan Yuyut di strafsel (sel hukuman) sebelum akhirnya dipindahkan.
“Usai kejadian dan pemeriksaan kemarin, kami menempatkan Yuyut di strafsel dan melaporkan ke Kakanwil. Pagi ini yang bersangkutan sudah kami titipkan ke Lapas Palangka Raya. Ini bentuk dukungan kami terhadap BNNP Kalteng dalam pemberantasan narkoba, mengingat WBP kami diduga terlibat,” tegasnya. (cen)
BACA JUGA : GDAN Dukung BNNP Kalteng Bongkar 8,3 Kg Sabu, Desak Razia Ponsel di Lapas



