Pengasuh Ponpes di Pangkalan Lada Ditangkap Polres Kobar karena Cabuli Santriwatinya

ponpes
Pelaku NQ, pengasuh pondok pesantren di Pangkalan Lada, saat diamankan Polres Kotawaringin Barat. Foto: Humas Polres Kobar

PANGKALAN BUN – Seorang pria paruh baya berinisial NQ (46), pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencabuli santriwatinya yang berusia 17 tahun.

Pelaku ditangkap jajaran Polres Kobar tak lama setelah orangtua korban melaporkan perbuatan bejat tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pelaku meminta korban, untuk membersihkan lantai di salah satu ruangan pondok.

“Pada saat korban sedang menyapu di ruang tamu, pelaku datang lalu memeluk, mencium, dan meraba-raba tubuh korban, termasuk bagian sensitif. Tidak berhenti di situ, pelaku mematikan lampu ruangan dan melanjutkan aksinya,” ungkap Kapolres, Minggu (12/10/2025).

Pelaku yang dikenal sebagai ustadz sekaligus pengasuh pondok itu bahkan sempat mengancam korban agar tidak melawan maupun menceritakan kejadian tersebut. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan menceritakan peristiwa memilukan itu kepada keluarganya.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan NQ beserta barang bukti.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Theodorus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fit/cen)

BACA JUGA : Brankas Rp439 Juta Dibobol Karyawan J&T Express Pangkalan Bun Bersama Teman Sekolahnya