Kontrak Rahasia di Balik Program Makan Bergizi Gratis

kontrak rahasia
Kepala Sekolah SDN 3 Bukit Tunggal, Sujianto, S.Pd saat menunjukkan dan menjelaskan terkait rekapan data dari awal program MBG dilaksanakan di sekolah yang dipimpinnya, Selasa (30/9/2025). Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah dasar kembali menuai sorotan. Setelah kasus dugaan keracunan yang menimpa puluhan murid SDN 3 Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, kini mencuat isu adanya kontrak rahasia antara Badan Gizi Nasional (BGN), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan sekolah penerima manfaat program.

Fakta ini diungkapkan Kepala Sekolah SDN 3 Bukit Tunggal, Sujianto, S.Pd, saat diwawancarai awak media pada Selasa (30/9/2025). Menurutnya, sebelum program MBG dijalankan di sekolah, pihaknya diminta menandatangani MoU (perjanjian kerja sama) dengan BGN melalui SPPG.

“MBG dijalankan di sekolah kita sejak 19 Agustus 2025. Dan kita selaku penerima manfaat diminta untuk tanda tangan MoU,” ujar Sujianto.

Meski sempat keberatan, ia akhirnya menandatangani MoU tersebut demi kelancaran program. Namun, sejumlah poin perjanjian dinilai memberatkan pihak sekolah.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kewajiban sekolah mengganti alat makan yang hilang atau rusak dengan biaya Rp80 ribu per unit.

“Ini memberatkan karena sekolah tidak punya anggaran untuk itu. Jadi kalau ada yang rusak, terpaksa keluar dari kocek sendiri,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sujianto yang juga menjabat Ketua PGRI Kota Palangka Raya menambahkan, MoU tersebut juga memuat larangan pihak sekolah menyebarkan informasi kepada publik terkait kejadian luar biasa (KLB), termasuk kasus dugaan keracunan makanan.

“MoU tertutup ini hanya menguntungkan sepihak saja,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala SPPG Bukit Tunggal, Siti Nur Hazizah, saat dikonfirmasi mengenai larangan membuka informasi KLB, enggan memberikan penjelasan detail.

“Sekarang masih tahapan membangun programnya. Kalau dari MoU itu ada 5 poin, setiap sekolah isi MoU-nya sama. Alasannya saya masih belum bisa menjelaskan, mungkin pimpinan saya yang bisa,” kata Siti dikutip dari Kompas.com. Sementara Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Palangka Raya, Nur Izzah Dinillah, saat dihubungi via whatsapp-nya belum memberikan respons.

Hingga kini, isi lengkap kontrak kerja sama tersebut belum pernah dipublikasikan ke publik. Namun kontroversi soal transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program MBG dipastikan akan terus bergulir.

Sebelumnya, sebanyak 27 murid SDN 3 Bukit Tunggal diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG pada Kamis (4/9/2025). Dugaan kuat penyebab keracunan berasal dari saus tomat kedaluwarsa yang tercatat habis masa pakainya sejak 19 Maret 2025.

Dalam peristiwa yang masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) tersebut, pihak sekolah langsung melakukan penanganan awal dengan memberikan susu beruang kepada murid yang mengalami gejala. Tak lama, SPPG menerjunkan petugas medis yang memberi resep obat sehingga sebagian besar murid berangsur pulih. Namun, dua murid sempat dilarikan ke rumah sakit oleh orang tuanya.

Dari pantauan awak Kaltengoke.com di lapangan proses belajar mengajar dan pembagian makanan bergizi gratis tetap berjalan seperti biasanya. Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya pun turun langsung ke sekolah untuk mengumpulkan data terkait adanya keracunan makanan yang dialami murid di SDN 3 Bukit Tunggal. (cen)

BACA JUGA : Saus Kedaluwarsa MBG, Diduga Jadi Pemicu Keracunan 27 Murid SD di Palangka Raya

BACA JUGA : Dugaan Keracunan Menu MBG, BGN Palangka Raya: Bukan Keracunan, tetapi Banyak Murid Imunitasnya Turun