Perampok Kios BRI Link di Palangka Raya Ditangkap, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

bri
Polresta Palangka Raya berhasil membekuk pria berinisial S.U pelaku perampokan kios BRI Link di Jalan Rajawali. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian gabungan dari Jatanras Polresta Palangka Raya, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Ditintelkam Polda Kalteng, hingga Intelmob Satbrimob Polda Kalteng berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar kios Agen BRI Link di Jalan Rajawali.

Tersangka berinisial S.U ditangkap di rumahnya di Jalan Mutiara pada Kamis (25/9/2025) dini hari. Aksi perampokan yang dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.10 WIB itu menyebabkan seorang karyawan kios, N (27), mengalami luka serius akibat pukulan palu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasi Humas AKP Sukrianto mengungkapkan, tersangka membawa kabur uang senilai Rp13 juta serta dua unit ponsel. Aksi nekat itu dilakukan karena himpitan ekonomi dan desakan untuk menebus sepeda motor istrinya yang sempat digadaikan.

“Pelaku sempat merencanakan aksinya sejak 19 September dengan mengamati kondisi kios BRI Link tersebut. Ia memilih waktu pagi hari karena sepi,” jelas Sukrianto, Jumat (26/9/2025).

Wakasatreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Affan Efendi Batubara menambahkan, tersangka menggunakan jasa ojek online menuju lokasi, lalu memukul korban dengan palu yang dipinjam dari rumah tetangganya. Tidak hanya itu, korban juga sempat dibekap dengan jilbab hingga mengalami luka pada bagian kepala dan telinga.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani menyebutkan, setelah melarikan diri, tersangka membuang ponsel curian di belakang toilet Pasar Rajawali dan menebus motor istrinya dengan uang hasil rampokan.

Atas perbuatannya, S.U dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. (ter/cen)