47 Perusahaan di Kotim Menunggak Pajak Rp 5,7 Miliar, Wagub Kalteng Ingatkan Kewajiban

pajak
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Sebanyak 47 perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tercatat menunggak pajak hingga mencapai Rp 5,7 miliar. Fakta ini mendapat perhatian serius dari Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (25/9/2025), Edy menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha.

“Iya, seharusnya dibayar dong. Kewajiban harus dipenuhi. Pajak itu kan dikembalikan untuk negara, untuk daerah, untuk membangun juga,” tegasnya.

Menurut Edy, pajak menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak sangat diperlukan agar roda pembangunan dapat berjalan optimal.

“Kita bekerja, tapi kita juga taat pajak. Karena dengan pajak itulah kita bisa mendatangkan sumber-sumber fiskal daerah, sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Meski demikian, Edy mengaku belum menerima laporan detail dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng terkait sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang menunggak tersebut.

“Saya belum mengikuti secara detail, nanti kita akan mendengarkan laporan dari Kepala Bapenda dulu,” ujarnya.

Edy juga menyinggung pentingnya kemandirian fiskal daerah di tengah keterbatasan anggaran. Ia menekankan bahwa kepatuhan wajib pajak, terutama dari sektor perusahaan, sangat krusial untuk mendukung keuangan daerah.

“Apalagi sekarang masalah anggaran. Kita diharapkan bisa mencapai kemandirian fiskal daerah,” tutupnya. (ifa/cen)

BACA JUGA : ESDM Bekukan 25 Tambang Batu Bara di Kalteng, Pemprov Belum Terima Info Resmi