PURUK CAHU – Seorang pria berinisial I (26), warga Desa Mahanyan, Kecamatan Tanah Siang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Murung, Rabu (24/9).
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko, SAP membenarkan penahanan tersebut. “Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi terlapor, statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai admin sebuah perusahaan tambang emas di Murung Raya dan menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang pelicin.
Kasus bermula pada 16 Mei 2025, ketika pelaku menghubungi korban LW (48) melalui WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan bagi anak korban. Korban diyakinkan dengan dokumen persyaratan yang dikirim pelaku, lalu diminta mentransfer uang Rp15 juta agar anaknya cepat diterima bekerja.
Tidak berhenti di situ, pada 26 Mei 2025 pelaku kembali meminta uang Rp18,7 juta dengan alasan korban tidak perlu mengikuti tes kesehatan (MCU) dan langsung diterima bekerja. Korban yang percaya pun mengirimkan uang sesuai permintaan.
Namun hingga berbulan-bulan, janji pekerjaan tidak terealisasi. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Murung. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp33,7 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan print out rekening tabungan yang digunakan pelaku. “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Murung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (udi/cen)
BACA JUGA : Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria di Murung Raya Ditangkap Polisi