NANGA BULIK – Wakil Bupati (Wabup) Lamandau Abdul Hamid meminta agar persoalan konflik internal yang terjadi di organisasi.
Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB) tidak diperpanjang.
Konflik yang terjadi itu saat ini masuk babak baru. Pengurus Gapoktan SSB diperiksa Kejari Lamandau, Senin (22/9) kemarin.
Menanggapi tentang hal itu, Wabup menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya penyelesaian secara damai.
“Kejaksaan menjadi mediator. Harapan pemerintah daerah, ada jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Hamid menambahkan, konflik internal sebaiknya tidak sampai mengganggu peran Gapoktanhut SBB. Sebab, organisasi ini memiliki fungsi strategis, baik dalam memberdayakan anggota maupun menjaga kelestarian hutan.
Adapun hasil dari mediasi tersebut meliputi beberapa poin, yaitu:
- Pihak I menginginkan organisasi dijalankan sesuai AD/ART.
- Pihak I meminta penerapan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar keanggotaan jelas dan tidak bisa dipindahtangankan.
- Pihak I menuntut audit keuangan pengelolaan hasil kebun sejak April 2022 hingga saat ini.
- Pihak I mengusulkan pencabutan SK pengurus dan mengganti kepengurusan Gapoktanhut SBB.
- Pihak II mempersilakan adanya pergantian kepengurusan sesuai SK Kementerian dan aturan berlaku.
- Pihak II menyetujui pencabutan hak anggota yang terlibat jual beli keanggotaan.
Hamid berharap Gapoktanhut SBB kembali fokus pada tujuan awalnya, yaitu menyejahterakan anggota sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Meninjakmlanjut Hal tersebut, Kejari Lamandau melakukan Mediasi terkait Konflik Internal Gapoktanhut SBB, Kejaksaan selaku fasilitator mediasi antara dua kubu dalam organisasi Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB).
Mediasi ini digelar menyusul adanya perselisihan internal terkait kepengurusan dan tata kelola organisasi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lamandau, Angga Ferdian, menuturkan forum ini disiapkan agar kedua pihak dapat menyampaikan langsung keluhan maupun tuntutannya.
Bahwa dasar adanya mediasi tersebut adalah Surat Kuasa Khusus dari Bupati Lamandau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.
“Dalam forum ini, kedua belah pihak kami berikan kesempatan untuk berbicara terbuka dengan menyertakan dokumen pendukungnya. Semua tuntutan dicatat, diantaranya terkait adanya potensi pelanggaran AD/ART. Sejauh ini mediasi berjalan dalam suasana kondusif,” katanya. (han/rdo)
BACA JUGA : Bupati Lamandau Resmi Buka MTQH XII Tahun 2025