NANGA BULIK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,7 kilogram di wilayah Kabupaten Lamandau.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Irwan Kurniawan, turun langsung dalam konferensi pers yang digelar Minggu (21/9/2025). Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Polres Lamandau, khususnya Tim Satresnarkoba yang berhasil menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas provinsi bahkan lintas negara.
“Ini pencapaian luar biasa. Saya sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres dan seluruh tim yang terlibat. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Kami tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi para bandar narkoba,” tegas Irjen Irwan.
Kapolda menjelaskan, para tersangka yang diamankan merupakan jaringan asal Malaysia. Barang haram tersebut dibawa melalui perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur lewat jalur darat.
Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap, yakni Saipul (41), Eki (25), Umar (37), dan Marga (51). Dari tangan mereka, polisi menyita 44 bungkus sabu siap edar, tiga unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp13 juta, serta dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (han/cen)