DPRD Gunung Mas Kecam Tambang Ilegal di Hutan Adat Himba Antang Miri Manasa

hutan adat
Anggota DPRD Gunung Mas, Singong.

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengecam keras aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai, Kecamatan Miri Manasa. Kawasan yang telah diakui resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu kini terancam rusak parah akibat ulah oknum yang menggunakan alat berat untuk menambang.

“Harus diproses pihak berwajib. Itu hutan adat yang nantinya akan diwariskan untuk anak cucu kita. Sehingga perlu perhatian dari pemerintah maupun aparat,” tegas Anggota DPRD Gunung Mas, Singong, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Singong menilai, aktivitas dengan cara tradisional mungkin masih bisa ditoleransi. Namun, jika menggunakan alat mekanis, dampaknya akan sangat fatal bagi kelestarian lingkungan.
“Kalau pakai cara tradisional saya rasa masih bisa, tetapi kalau alat berat saya sangat tidak setuju. Mohon aparat berwajib segera memproses hal ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun, mengaku telah menerima laporan dari pengelola Hutan Adat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan, lembaga adat siap merespons masalah ini sesuai tugas dan fungsi mereka.

“Saya sebagai Damang Miri Manasa menanggapi laporan ini dengan serius. Karena ini memang salah satu tugas kami sebagai lembaga adat,” kata Tonadi, Rabu (10/9/2025).

Ia berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah maupun provinsi agar permasalahan ini segera ditangani. “Harapan kami pemerintah bisa segera merespons laporan ini,” tambahnya.

Tonadi menjelaskan, luas wilayah Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai mencapai 14.224,19 hektare. Pada 19 Maret 2025 lalu, masyarakat setempat bahkan telah menyepakati larangan penggunaan alat mekanis di kawasan tersebut demi menjaga kelestariannya. (nya/cen)

BACA JUGA : DPRD Gumas Dorong Kepala Desa Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat