KUALA KURUN – Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam satu malam, dua orang terduga pengedar sabu berhasil dibekuk di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 27,79 gram.
Operasi gabungan ini dilakukan pada Kamis malam (11/9) oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Sepang, dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo dan Kapolsek Sepang Ipda Abner.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap M (65) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangannya, petugas menyita 12,79 gram sabu serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan. Tak lama berselang, sekitar pukul 21.20 WIB, polisi kembali meringkus K (38) di rumahnya. Dari K, diamankan 15 gram sabu dan uang tunai Rp3,4 juta.
Kasat Res Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Sesuai arahan tegas Kapolres, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba,” tegas Abi, Jumat (12/9).
Ia menambahkan, penangkapan dua pengedar dalam satu malam menjadi indikasi masih adanya jaringan peredaran di desa tersebut. Polisi berkomitmen membongkar hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Gunung Mas bersih dari narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gumas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu Senilai Rp120 Juta