KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengimbau agar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah setempat benar-benar mengacu pada ketentuan resmi. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah K Sabran, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, pedoman pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi tersebut mengatur tahapan dan lini masa mulai dari sosialisasi, pembentukan, hingga pengesahan badan hukum koperasi.
“Di dalam SE itu sudah jelas diatur, termasuk larangan perangkat desa maupun kepala desa menjadi pengurus koperasi. Pengurus sebaiknya dipilih dari orang-orang yang netral,” ujar Sahriah.
Politisi Fraksi Gerindra itu menjelaskan, terdapat tiga model pendekatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, merevitalisasi koperasi yang kurang aktif.
Selain itu, pengajuan nama koperasi desa harus mencantumkan nama desa setempat sesuai format tertentu. Pemilihan pengurus koperasi juga ditekankan harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Sahriah menambahkan, koperasi ini nantinya diharapkan mampu menjalankan usaha yang menyentuh kebutuhan warga, seperti penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, hingga pelayanan koperasi desa.
“Apabila sudah sesuai dengan SE Menteri Koperasi, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa,” tutupnya. (nya/cen)
BACA JUGA : DPRD Gumas Dorong Kepala Desa Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat